Dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau dosen yang diambil universitas dari kalangan profesional juga bisa mendapatkan jabatan Guru Besar.
Prof. Muhammad Nasih Rektor Unair menegaskan, dosen dengan NIDK memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi guru besar sepanjang syarat-syarat yang ditentukan bisa dipenuhi.
“NIDK pun oke, jumlahnya banyak, kesempatannya sama, sama persis,” tegas Prof. Nasih ditemui usai menghadiri pengukuhan guru besar di aula Garuda Mukti, Kampus C Unair, Surabaya pada Kamis (19/12/2019).
Ia menegaskan, Guru Besar adalah jabatan akademik. Sehingga bisa didapatkan oleh semua tenaga akademik. Dosen dengan NIDK maupun Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) memiliki kesempatan yang sama.
“Siapapun dosen, termasuk dosen luar biasa, sepanjang persyaratannya terpenuhi, jumlah mengajarnya cukup, pengabdiannya cukup, kenapa tidak. Itu aja sebenanrnya indikatornya,” katanya.
Sebagai informasi, peraturan mengenai NIDK sendiri termaktub dalam peraturan menristek dikti nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menristek dikti nomor 26 tahun 2015 tentang registrasi pendidik pada perguruan tinggi.(bas/tin/rst)