Petugas AVSEC di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, mengagalkan penyeludupan paket narkoba, Minggu (28/7/2019). Penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu lewat paket kargo berhasil digagalkan.
Fadrinsyah Anwar Kepala Bandar Udara UPBU Juwata, narkoba disusupkan melalui paket barang kargo dari sebuah jasa pengiriman barang atau ekspedisi Tarakan tujuan Makassar dengan pesawat Lion Air JT 739.
Setelah menemukan barang mencurigakan diduga narkoba itu, petugas bandara bersama pejabat dan personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Lanud, Polres Tarakan dan BIN Daerah, membuka paket itu di Gedung Keamanan Bandara.
“Ada dua bal berisi celana jeans dan sabu-sabu amphetamin dengan berat masing-masing 1.039 gram dan 1.641 gram. Totalnya 2.680 gram sabu. Barang itu kami serahkan kepada BNN Kaltara untuk proses lebih lanjut,” ujar Fadrinsyah dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net.
Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari Polana B Pramesti Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Menurutnya, penerbangan Indonesia sudah semestinya bebas dari jalur ditribusi penyelundupan narkoba.
“Saya mengapresiasi keberhasilan petugas AVSEC di Bandar Udara Juwata yang berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba melalui kargo. Ini penting dilakukan untuk memastikan penerbangan bebas dari penggunaan dan penyeludupan narkoba,” kata Polana.(tin/den)