Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus prostitusi yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. Dia adalah laki-laki berinisial JL (51) warga Bekasi, Jawa Barat, berperan sebagai mucikari.
Kombes Pol Gideon Arif Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan penyidik juga sempat melakukan tes urine terhadap mucikari JL. Hasilnya, mucikari JL positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Kami melakukan tes urine terhadap JL. Hasilnya positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja,” kata Gideon, Minggu (27/10/2019).
Untuk selanjutnya, kata dia, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penahanan terhadap JL hingga 20 hari ke depan. Gideon mengungkapkan, kasus prostitusi ini masih akan terus didalami oleh pihaknya.
Di mana penyidik, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seseorang terduga muncikari lainnya, yang satu jaringan dengan JL.
“Ya, kami terus bergerak melakukan pengejaran,” kata dia.
Atas perbuatannya, mucikari JL dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP, terkait dugaan menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
Sementara PA (penyedia jasa prostitusi) dan YW atau OC (pengguna jasa prostitusi) sudah dipulangkan. Keduanya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam di Mapolda Jatim.
Sebelum meninggalkan Polda Jatim, PA sempat menemui awak media untuk menyampaikan beberapa hal. Mantan Finalis Putri Pariwisata Indonesia itu menyampaikan permintaan maaf terkait kasusnya yang menyebar luas.
“Pertama-tama saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya, karena berita ini sudah sangat tersebar, saya sudah melihat di mana-mana,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim mengamankan 3 orang terkait kasus prostitusi. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Batu, sekitar pukul 21.00 WIB, pada Jumat (25/10/2019).
AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tiga orang itu masing-masing berinisial PA (perempuan yang terlibat), JL (mucikari), dan OC atau YW (pengguna jasa prostitusi). (ang/iss)