Sabtu, 23 November 2024

Ditahan, Dua Pejabat DLH Kabupaten Madiun Diberhentikan Sementara

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net.

Bambang Brasianto dan Priono Hadi, dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun telah dinonaktifkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Risna dari Ge FM Madiun melaporkan dalam jaring Radio Suara Surabaya, keduanya dinonaktifkan sejak menjadi terdakwa dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu, tahun anggaran 2017.

Nur Aini Kabid Pembinaan Data dan Pemberhentian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun mengatakan, pihaknya masih memproses penonaktifan terhadap keduanya. Hal ini berdasarkan salinan Surat Keputusan Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“setelah berstatus sebagai tahanan, keduanya hanya menerima gaji pokok sebesar 50 persen dan tidak lagi menerima tunjangan jabatan,” katanya.

hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintahan (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs