Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur akan akan membatasi operasional angkutan barang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Ini untuk memperlancar arus kendaraan, yang diprediksi terjadi peningkatan sekitar 8 persen.
Fattah Jasin Plt. Kepala Dishub Jatim mengatakan, rencananya pembatasan itu akan dilakukan dalam dua periode. Periode pertama, pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember pukul 24.00 WIB.
Untuk periode kedua, lanjut dia, dilaksanakan pada tanggal 30 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB. Pembatasan itu dilakukan di beberapa ruas jalan nasional.
“Untuk mengurangi kemacetan di jalan akan ada pembatasan angkutan barang yang menggunakan truk di jalan nasional. Mereka kita larang agar memberi kenyamanan bagi para pengendara,” kata Fattah usai Rapat Koordinasi Jelang Nataru di Polda Jatim, Senin (16/12/2019).
Namun demikian, pembatasan operasional itu tidak berlaku atau pengecualian terhadap kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, dan bahan pangan pokok lainnya.
Adapun beberapa ruas jalan yang dilakukan pembatasan itu, seperti Jalan Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, dan Mojokerto-Madiun.
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan skema penguraian kemacetan khususnya di kawasan wisata. Seperti di Malang, Bromo, Pacet, Banyuwangi, dan lainnya.
“Mulai liburan sekolah sudah mulai ada kemacetan. Tapi paling penting kita antisipasi pada saat malam tahun baru di Malang, Batu, Pacet, Bromo, Banyuwangi. Kita sudah siap mengurai kemacetan dan kita akan perbanyak posko di tempat wisata untuk memberi kenyamanan pada masyarakat,” kata dia. (ang/iss/ipg)