Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (4/12/2019), memeriksa Bakir Pasaman Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim dalam proses penyidikan suap bidang Pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Bakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono Direktur PT HTK.
“Hari ini penyidik memeriksa seorang saksi atas nama Bakir Pasaman, Direktur Utama PT. Pupuk Kaltim. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss,” ujar Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Rabu (4/12/2019) malam, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Dalam konstruksi perkara, Taufik diduga mengalirkan uang suap pada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog.
Taufik terindikasi mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Kasus itu bermula ketila PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.
Lalu, pada 2015 kontrak itu disetop karena membutuhkan kapal berkapasitas lebih besar. Sedangkan PT HTK tidak punya kapal yang daya angkutnya lebih banyak.
KPK menduga ada upaya supaya kapal-kapal PT HTK tetap digunakan untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Dan, untuk merealisasikannya, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.
Bowo kemudian bertemu Asty Winasti Marketing Manager HTK untuk mengatur supaya PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan pada Taufik.
Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee.
Kemudian, Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada 26 Februari 2019, terjadi penandatanganan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materinya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas jasanya membantu kesepakatan MoU antara PT HTK dan PT Pilog.
Permintaan itu disanggupi Taufik dan disetujui oleh Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.
Uang suap itu lalu diberikan PT HTK pada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019.
Rinciannya, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
Atas perbuatan tersebut, Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(rid/dwi)