Jumat, 22 November 2024

Diperiksa Lima Jam, Ratih dan Dini Dua Tersangka Jasmas Ditahan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ratih Retnowati dan Dini Rinjati dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Foto: capture video Abidin suarasurabaya.net

Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak akhirnya menahan Ratih Retnowati dan Dini Rinjati dua anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) selama 5 jam mulai pukul 11.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Rachmad Supriady Kajari Tanjung Perak mengatakan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Ratih Retnowati dan Dini Rinjati untuk kepentingan proses penyidikan kasus korupsi Jasmas.

Dalam kasus ini, Ratih dan Dini berperan sama dengan empat anggota DPRD Surabaya yang ditahan lebih dulu. Mereka aktif dalam mengkoordinir proposal Jasmas dari Agus Setiawan Tjong sebagai pelaksana proyek Jasmas yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Perannya sama dengan empat anggota dewan yang sudah kami tahan,” terang Rachmad Supriady.

Rachmad mengatakan, baik Ratih maupun Dini tidak mengajukan penangguhan penahanan. Mereka memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada, mereka tidak mengajukan penangguhan penahanan dan memilih mengikuti proses hukum perkara ini,” ungkapnya.

Terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kajari Rachmad mengaku akan siap menghadapinya.

“Kita sudah siap untuk membuktikan bahwa apa yang sudah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur,” kata Rachmad.

Ratih Retnowati dan Dini Rinjati diperiksa selama 5 jam sebagai tersangka Jasmas. Usai diperiksa, keduanya langsung menggunakan rompi tahanan dan selanjutnya dikeler ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari tenaga pengamanan internal Kejari Tanjung Perak dan tiga Polwan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selanjutnya Ratih dan Dini dimasukkan ke mobil tahanan Pidsus Kejari Tanjung Perak dan dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan normatif, yakni dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan yang sama. (bid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs