Tahun baru 2019, masyarakat dikejutkan dengan kenaikan harga tiket pesawat yang dianggap tidak wajar.
Jagad internet juga semakin dihebohkan dengan unggahan tangkapan layar di aplikasi pemesanan tiket, yakni tiket Aceh-Jakarta melalui Kuala Lumpur, Malaysia, jauh lebih murah (Rp879.000) dari pada penerbangan langsung Aceh-Jakarta (Rp2,9 juta).
Kondisi tersebut mendorong regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengambil langkah, yakni meminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) untuk menurunkan harga tiket.
Akhirnya, pada Jumat (11/1/2019) dihasilkan kesepakatan bahwa seluruh maskapai menurunkan harga tiket pesawat 20-60 persen. Ini dibantu dengan keringanan sejumlah tarif, baik dari operator bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan II serta penundaan kenaikan tarif jasa navigasi penerbangan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) serta Pertamina.
Sejumlah rute penerbangan yang dikatakan telah mengalami penyesuaian harga tiket, diantaranya Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta-Surabaya, Bandung-Denpasar dan akan dilanjutkan dengan rute penerbangan domestik lainnya.
Ari Askhara Ketua Umum Inaca mengaku meskipun hal itu sulit, namun keberlangsungan industri penerbangan harus tetap terjaga.
“Di tengah kesulitan para maskapai kami tetap paham dan mengerti akan kebutuhan masyarakat dan kami memastikan komitmen memperkuat akses masyarakat terhadap layanan penerbangan nasional serta keberlangsungan industri penerbangan nasional tetap terjaga,” kata Ari dilansir Antara.
Ari menambahkan, seluruh anggota Inaca serta seluruh jajaran terkait pemangku kepentingan layanan penerbangan nasional seperti pengelola bandara, badan navigasi, hingga pemangku kepentingan lainnya telah melaksanakan pembahasan intensif. Begitu juga terkait penurunan struktur biaya pendukung layanan ke bandara udara dan navigasi agar dapat selaras dengan mekanisme pasar industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
Menaggapi hal itu, Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan mengapresiasi sikap kedewasaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang menurunkan tarif tiket penerbangan.
“Saya mengapresiasi Inaca yang dewasa, memberikan satu cara agar masyarakat tidak resah,” ujarnya.
Sebetulnya, Polana B Pramesti menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, kenaikan tarif pesawat tidak keluar dari tarif batas sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Penyesuaian tarif dilakukan, kata dia, untuk menciptakan iklim yang kondusif di masyarakat. Meskipun maskapai terus ditekan oleh harga avtur yang melonjak dan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dimana sebagian besar digunakan untuk pengeluaran biaya perusahaan.
“Ini ada karena mempertimbangkan keluhan masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Kemenhub berkoordinasi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti PT Angkasa Pura I dan II untuk memberikan potongan tarif, kemudian Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia untuk menunda kenaikan jasa navigasi serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk berkoordinasi terkait harga avtur kepada PT Pertamina.
“Paling berat itu avtur, kami berkoordinasi Kementerian dan Lembaga, yaitu dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina karena kami enggak punya kewenangan,” katanya. (ant/tin/dwi)