Ahmad Fauzan (34) warga Desa Awang awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, karena menjadi kurir sabu antar wilayah.
Sebanyak 294 gram sabu dan 1.053 butir ekstasi berhasil diamankan dari tangan pelaku, saat akan melakukan pengiriman ke wilayah Madiun di Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) pada Sabtu lalu (30/3/2019).
“Kita sudah melakukan pengintaian sejak Januari terhadap TO, dan baru bisa menangkap hari ini beserta barang bukti yang disimpannya dalam kemasan minuman teh kotak,” ungkap AKBP Suharsi Kepala BNN Kota Mojokerto, Senin (1/4/2019).
Kata Suharsi, saat melakukan penangkapan, petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Dan baru berhasil meringkusnya, saat petugas melakukan koordinasi bersama petugas tol Jomo, untuk membantu memberhentikan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
“Alhasil, pelaku yang mengaku hanya sebagai kurir berhasil kita bekuk. Dan tak bisa berkutik saat dilakukan pemeriksaan. Kita temukan barang bukti sabu dan ekstasi yang rencananya akan dibawa ke Madiun,” terang Suharsi seperti dilaporkan Fuad reporter Radio Maja Mojokerto.
Menurut Suharsi, Fauzan yang merupakan kurir sabu tersebut, telah diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di jalan Tol Jomo. Pelaku mengambil 294 gram sabu dan 1.053 butir ekstasi dari wilayah Sidoarjo dengan cara diranjau. Dari setiap pengantaran sabu yang diambil, pelaku mendapat imbalan sebesar Rp5 juta.
“Sebelum ditangkap, petugas sempat mengetahui pelaku masuk ke salah satu minimarket untuk membeli minuman teh kotak yang digunakan sebagai penyimpan sabu. Hal itu juga dilakukannya untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Suharsi juga menjelaskan, barang tersebut akan dikirim ke wilayah Madiun. Saat ini BNN sedang melakukan penyelidikan, baik ke pemasok di wilayah Madiun maupun ke jaringan lainnya yang merupakan satu rantai peredaran. (fad/dwi)