Jumat, 22 November 2024

Di Nagan Raya Aceh, Pemerkosa Anak Dicambuk 174 Kali

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Algojo mengeksekusi cambuk sebanyak 174 kali kepada terpidana kasus-kasus pemerkosaan terhadap anak, di Alun Alun, Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Senin (25/3/2019). Foto: Antara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi cambuk 174 kali kepada terpidana yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana kasus pemerkosa anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dicambuk sebanyak 174 kali setelah dipotong masa tahanan,” kata Sri Kuncoro Kajari Nagan Raya di Nagan Raya, Senin (25/3/2019), di sela eksekusi cambuk di Alun Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Eksekusi cambuk dilakukan kepada empat terpidana yang melanggar syariat Islam dan telah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah.

Empat terpida yang dicambuk itu, tiga orang terpidana merupakan pelaku jarimah atau pemerkosaan terhadap anak dengan cambuk paling sedikit 100 kali dan terbanyak 174 kali setelah dipotong masa kurungan penjara.

Masing-masing terpidana yakni Muzakir Walid, Mustafa dan Saiful. Sedangkan satu orang lagi M Agam Umar terpidana kasus pelecehan seksual dengan uqubat cambuk sebanyak 25 kali.

“Pertimbangannya kita laksanakan di Alun Alun Suka Makmue, karena ini tempat umum dan kita menetralisir agar tidak ada anak-anak yang menonton karena kita juga telah melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton,” ujarnya dilansir Antara.

Terpidana kasus pelecehan seksual, M Agam Umar, sebagaimana diatur pada pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mendapatkan deraan sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 137 hari atau dikurangi 5 kali cambuk.

Kemudian terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan hukuman uqubat cambuk sebanyak 180 kali deraan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama 158 hari.

Karena itu, hukuman dikurangi sebanyak 6 kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, sehingga hukuman ditetapkan kepada terpidana sebanyak 174 kali dan juga dibebaskan sebagai tahanan.

Sedangkan kepada dua orang lainnya terpidana kasus pemerkosaan anak yakni Mustafa dan Saiful sebagaimana diatur dalam pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dicambuk sebanyak 100 kali dan masih harus menjalani hukuman tahanan.

“Satu orang Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, sedangkan tiga terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak, sesuai keputusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang disesusaikan dengan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ujarnya.

Dalam eksekusi itu, juga hadir AKBP Giyarto Kapolres Nagan Raya, Asisten III Pemerintahan Sekdakab Nagan Raya Mahdali, Kepala Wilayatul Hisbah (WH) Nila Kasma, pejabat SKPK lainnya, dan ditonton masyarakat umum.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs