Aliansi Mahasiswa Jawa Timur yang mendukung Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) demo lagi di Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Rabu (11/9/2019).
Mereka bawa spanduk yang sama seperti yang mereka bawa saat aksi di Gedung Negara Grahadi, Selasa (10/9/2019). Mereka juga suarakan aspirasi melalui pengeras suara di mobil komando.
“Hidup Revisi UU KPK!” ujar Satria Wahab Koordinator Aksi melalui pengeras suara itu. “KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum!”
Kali ini, anggota DPRD Jatim mengajak mereka berdiskusi di salah satu ruangan di DPRD Jatim. Para mahasiswa ini pun menyampaikan 12 poin pernyataan sikap mereka.
Satria sebagai koordinator membacakan pernyataan sikap itu di hadapan lima orang anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin oleh Martin Hamonangan.
“Ini hasil kajian kami dalam diskusi di kampus, juga di warung kopi. Berangkat dari keresahan kami selama ini tentang kinerja KPK. Pertama, kami dukung penuh revisi undang-undang KPK ini,” katanya.
Revisi UU KPK menurut Aliansi Mahasiswa Jatim akan menjadikan KPK lebih tegas, lebih berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi itu, menurut mereka bukan untuk melemahkan KPK.
Mereka juga menyuarakan aspirasi bahwa Revisi UU KPK akan mengakomodir semangat pencegahan serta memperkuat koordinasi dan kerja sama KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Martin Hamonangan Anggota Fraksi PDIP mengatakan, 12 poin yang disampaikan mahasiswa ini mulia juga. Karena revisi UU KPK ini memang masih dalam proses perjalanan.
“Sebaiknya memang biarkan dibahas dulu lah. Iya kan? Jangan pagi-pagi sudah tidak setuju dengan berbagai alasan. Tapi intinya, memang, saya rasa tata kelola KPK harus dibenahi,” ujarnya.
Dia menyinggung tentang opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan KPK. Menurutnya, opini WDP ini berarti ada data-data laporan yang tidak sinkron.
“Revisi itu sebenarnya ada tiga garis besar. Pengawasan terhadap KPK. Kedua tata kelola di KPK itu sendiri. Ketiga adalah semangat untuk mengintegrasikan antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK,” ujarnya.
Martin mengatakan, dia akan sampaikan aspirasi mahasiswa, yang menurutnya menjadi sebagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur kepada DPR RI di Jakarta.
“Tentu akan kami sampaikan ke DPR RI sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Timur, nanti melalui pimpinan DPRD (Jatim) tentunya,” kata Martin.
Pimpinan dewan sebagai kelengkapan DPRD Jatim sekarang belum terbentuk. Anggota DPRD Jatim masih proses menuntaskan Tata Tertib DPRD sebagai landasan pembentukan kelengkapan lain.
Kalau aksi mahasiswa ini mendukung Revisi UU KPK, kemarin sejumlah akademisi Unair melakukan aksi cap tangan warna merah di atas kain hitam dalam rangka menolak Revisi UU KPK.
Kain hitam bertuliskan “Koruptor Tangguh KPK Lumpuh, #Save KPK Save Indonesia” itu dibentangkan di halaman kampus Fakultas Hukum Unair Selasa kemarin. Para akademisi tegas mengatakan, Revisi UU KPK adalah upaya melemahkan KPK.
Herlambang P Wiratraman Direktur Human Right Law Studies (HRLS) FH Unair menyebutkan, aksi itu tindak lanjut dari yang sudah dikerjakan 32 kampus lain di Indonesia.
Menurutnya, sudah 1.700 lebih akademisi yang menyatakan sikap penolakan terhadap upaya Revisi UU KPK ini dan mengekspresikannya dalam berbagai bentuk aksi.(den/iss/ipg)