Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi.
Kepulangan Dandhy diungkap Budiman Sudjatmiko politikus PDI Perjuangan dalam cuitannya di Twitter.
“Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko, seperti dilansir Antara.
Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Erasmus AT Napitupulu Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) saat dikonfirmasi.
Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla. (ant/dwi)