Dana desa bisa digunakan untuk merehabilitasi infrastruktur desa yang rusak akibat bencana menurut Anwar Sanusi Sekretaris Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Usai acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Sosial mengenai pengurangan risiko bencana, Anwar menekankan bahwa infrastruktur yang dapat diperbaiki menggunakan dana desa adalah infrastruktur tingkat desa seperti jalan desa.
“Terutama untuk infrastruktur tingkat desa yang rusak, bukan infrastruktur besar. Dana desa bisa digunakan karena memang alokasi dana desa itu untuk membangun infrastruktur desa,” katanya, seperti dilansir Antara.
“Misalnya jalan-jalan desa yang awalnya sudah dibangun tapi tidak bisa difungsikan karena bencana maka dana desa bisa digunakan untuk itu,” tambah dia.
Ia mengatakan dana desa juga digunakan untuk mendukung perbaikan infrastruktur yang rusak akibat gempa di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Anwar menjelaskan pula bahwa desa-desa yang menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan bisa menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.(ant/iss/ipg)