Polda Jatim menangani sebanyak 12 kasus perdagangan orang di Jatim dalam kurun waktu 7 bulan. Menurut Brigjen Pol Toni Harmanto Wakapolda Jatim, angka ini cukup tinggi. Mengingat pada 2018 lalu, pihaknya menangani 22 kasus.
“Tahun lalu, tercatat ada 22 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan hingga kini di bulan ini ada 12 kasus yang masih berproses,” kata Toni, Selasa (30/7/2019).
Dari sekian kasus yang ditangani, kata dia, sebagian besar pelakunya orang terdekat korban. Seperti keluarga atau teman dekat korban. Dengan demikian, korban akan lebih percaya dengan pelaku.
Selain itu, minimnya informasi juga menjadi faktor masyarakat rentan menjadi korban perdagangan orang. Misalnya saja tentang hak dan kewajiban dalam dunia kerja. Dalam hal ini, pelaku menyasar korban perempuan dan anak-anak.
“Perlu dilakukan berbagai bentuk pencegahan. Salah satunya peningkatan pertahanan keluarga untuk bagaimana memfilter dan mendetect,” kata dia.
Toni juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran yang menggiurkan. Pihaknya menyarankan agar masyarakat lebih terbuka. Yaitu mencari kebenaran suatu informasi yang kini bisa diakses lebih mudah dari dunia maya.
“Tentu terungkapnya kasus perdagangan orang ini juga dari kesadaran masyarakat untuk pencegahan. Semakin mudahnya masyarakat mengakses informasi di media, ini menjadi titik terang,” kata dia.
Sekedar diketahui, kasus perdagangan orang baru-baru ini terjadi di Kota Surabaya. Dua orang perempuan yang masih dibawah umur menjadi korban perdagangan orang. Pelakunya adalah laki-laki berinisial TU (46) warga Bojonegoro.
Iptu Giadi Nugraha Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Setelah terhasut bujuk rayunya, pelaku membawa dua korbannya ke Surabaya dan ditempatkan di sebuah hotel.
“Di hotel itulah, keduanya dipaksa untuk melayani hidung belang. Pelaku membawa korban berpindah-pindah hotel untuk melayani itu dan menawarkan korban lewat medsos,” kata Giadi.
Kasus ini terbongkar, setelah polisi menelusuri media sosial yang digunakan pelaku. Polisi juga mengamankan kedua korban untuk dimintai keterangan. Kini, pelaku tengah menjalani hukumannya di Polrestabes Surabaya. (ang/dwi/ipg)