Jumat, 22 November 2024

DPRD Surabaya Desak Pemerintah Pusat Wujudkan Perda Satu Mobil Satu Garasi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: kreshnapatrian

DPRD Komisi C Kota Surabaya mendesak pemerintah pusat untuk mewujudkan Peraturan Daerah tentang larangan parkir sembarang. Ini dikarenakan DPRD Kota Surabaya ingin mewujudkan aturan tersendiri tentang aturan parkir namun karena belum ada payung hukum diatasnya, maka aturan ini sulit untuk segera diwujudkan.

Muhammad Mahmud anggota DPRD Komisi C Kota Surabaya sekaligus Ketua Banleg DPRD Surabaya mengatakan, perda ini akan terus diupayakan mengingat masyarakat Surabaya semakin banyak yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi. Hal ini membuat lalu lintas terkendala karena terhalang mobil yang diparkir di gang maupun di jalan raya.

Ditambah, setelah mendengar keluh kesah petugas pemadam kebakaran yang selama ini banyak menemui kesulitan karena banyaknya mobil yang terparkir di sepanjang jalan.

“Kalau saat kebakaran, masih nyari pemilik mobilnya. Kita pernah diskusi dengan pemadam, mereka mengusulkan dua hal, di gradak saja tapi akhirnya mobil dan halaman rumah rusak, atau pemadam kembali,” kata Muhammad Mahmud kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (16/7/2019).

Jika Perda ini nantinya terwujud, dengan begitu, setiap warga yang memiliki mobil tapi tidak memiliki garasi dapat dikenai denda.

Sayangnya, wacana Perda ini masih lemah dimata hukum karena belum ada payung hukum dari pihak pemerintah pusat. Sehingga, jika Perda ini dipaksa diwujudkan, risikonya aturan tersebut bisa digugat dan gugur seketika.

Untuk itu, jika memang perda larangan parkir masih belum diwujudkan, DPRD Kota Surabaya hanya akan menambahkan aturan tersebut di salah satu pasal di salah satu Undang-undang.

Sedangkan, jika Perda larangan parkir sembarangan ini diwujudkan, maka satpol PP tidak hanya mengatur soal parkir sembarangan di jalan raya saja, namun juga dapat mendenda dan menindak masyarakat yang tidak memiliki garasi tapi memarkir mobilnya di jalan atau depan rumah.

“Itu kan cuma tambahan pasal, tidak mandiri di dalamnya beda sama Perda. Waktu itu pihak Dishub dan teman-teman yang lain tidak membuat suatu aturan dukungan, karena intinya Perda itu soal parkir, di tepi jalan yang dimaksud jalan raya, orientasinya kelancaran lalu lintas,” tambah Mahmud.

Ia berharap, aturan ini bisa segera diwujudkan tanpa harus menunggu adanya masalah muncul terlebih dahulu,

“Seperti Bu Wali (Tri Rismaharini Walikota Surabaya, red) maaf, waktu ada 8 orang yang meninggal saat kebakaran, Bu Wali usul Perda tentang kos-kosan. Jadi selanjutnya jangan ada peristiwa baru (aturan, red) dibuat, kan kelabakan,” ujarnya.(tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs