DPR RI menunda pengesahan empat buah rancangan undang-undang (RUU) yang sudah selesai dibahas di tingkat komisi oleh anggota dewan periode 2014-2019.
Keempat buah RUU itu adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan penundaan itu merupakan kesepakatan anggota dewan dalam forum rapat paripurna, yang digelar siang hari ini, Selasa (24/9/2019), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Usai rapat paripurna, Bambang Soesatyo Ketua DPR RI mengatakan, DPR memahami keinginan Presiden yang meminta empat buah RUU tersebut, ditunda pengesahannya.
DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi, lanjut Bamsoet, sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, supaya DPR dan pemerintah punya waktu mengkaji dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Karena ditunda, maka DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami gencarkan sosialisasi RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tidak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” ujarnya.
Pembahasan RUU KUHP, sambung Bamsoet, dimulai sejak tahun 1963 dan sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM.
“Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Kalau saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” imbuhnya.
Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Minerba, kata Ketua DPR, masih dalam pembahasan tingkat I (di komisi), dan belum masuk tahap pengambilan keputusan.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.
Sekadar informasi, kemarin, Senin (23/9/2019), dalam forum rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR di Istana Merdeka Jakarta, Jokowi Presiden meminta DPR menunda rencana pengesahan empat buah RUU.
Penundaan pengesahan bertujuan supaya DPR periode sekarang punya ruang untuk mengakomodir berbagai masukan dari masyarakat.
Dengan begitu, diharapkan draf RUU yang nantinya dilanjutkan pembahasannya (carry over) oleh Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan lebih baik. (rid/iss/ipg)