Jumat, 22 November 2024

DPR RI Resmi Menolak Empat Nama Hakim Agung yang Diajukan Komisi Yudisial

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (28/5/2019), di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), resmi menolak empat nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY).

Keempat calon hakim agung yang ditolak DPR adalah Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, Cholidul Azhar untuk kamar agama, dan Sartono untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Penolakan itu merupakan keputusan rapat paripurna yang digelar siang hari ini, Selasa (28/5/2019), di Ruang Rapat Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat paripurna dipimpin Agus Hermanto Wakil Ketua DPR bidang industri dan pembangunan, didampingi Bambang Soesatyo Ketua DPR dan Fadli Zon Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan.

Sedangkan anggota DPR yang hadir sampai pukul 11.30 WIB, terpantau sedikit, cuma sekitar 65 orang dari total 460 anggota dewan.

Sebelum pimpinan mengetok palu tanda keputusan forum tertinggi DPR, Kahar Muzakir Ketua Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan, di hadapan peserta rapat paripurna.

“Hari Senin 20 Mei 2019, pukul 13.00 sampai 18.00 WIB, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Sehari kemudian, menggelar rapat pleno mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi terhadap empat nama calon hakim agung. Dari 10 fraksi, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat calon hakim agung yang diajukan KY,” ujar Kahar Muzakir.

Sebelumnya, keempat calon hakim agung tersebut sudah dinyatakan lolos tahap wawancara dan seleksi pendaftaran di KY, lalu diajukan ke Komisi III DPR, Kamis (10/1/2019).

Tapi, sesudah uji kelayakan dan kepatutan, tujuh fraksi di Komisi Hukum DPR menolak empat nama calon yang diajukan KY, satu fraksi menerima seluruh calon, dan ada dua fraksi yang cuma menerima satu nama calon.

Karena tidak ada kesepakatan hasil dari musyawarah mufakat, maka keputusan Komisi III diambil berdasarkan suara fraksi terbanyak, yaitu menolak empat nama calon hakim agung.

Selanjutnya, Komisi III menunggu pengajuan nama calon hakim agung yang baru dari KY, dengan harapan calon yang diajukan lebih berkualitas.

Sekadar diketahui, hakim agung yang dibutuhkan sebetulnya delapan orang, dengan komposisi satu orang untuk kamar pidana, seorang untuk kamar agama, dua untuk kamar militer, tiga untuk kamar perdata, dan seorang lagi untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs