Sabtu, 23 November 2024

DPR Belum Bahas Pasal-pasal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Komisi VIII DPR RI, sepertinya jalan di tempat.

Padahal, RUU tersebut merupakan inisiatif DPR yang ditetapkan dua tahun lalu, tepatnya bulan Februari 2017.

Rahayu Saraswati Anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan, sampai sekarang pihaknya baru lima kali melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan pihak terkait, yaitu pemerintah dan unsur masyarakat.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, belum ada pembahasan detail terhadap pasal-pasal yang ada dalam draf RUU PKS.

“Sampai sekarang belum ada pembahasan pasal per pasal. Kami baru melakukan RDPU untuk mengumpulkan masukan dan menjadi pertimbangan setiap fraksi dalam menginventarisir permasalahan,” ujarnya dalam diskusi publik dengan tema pro kontra RUU PKS yang digelar Sabtu (2/1/2019) siang, di kawasan Menteng Jakarta Pusat.

Maka dari itu, dia minta berbagai masukan masyarakat supaya RUU tersebut nantinya benar-benar bermanfaat untuk kehidupan bermasyarakat, dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Lebih lanjut, Rahayu Saraswati mengatakan, penyelesaian RUU PKS harus menunggu rampungnya sejumlah RUU lain yang sudah lebih dulu dibahas oleh Komisi VIII DPR RI.

Sekadar diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar akhir tahun 2018 menyepakati, RUU PKS sebagai salah satu dari 55 RUU prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

Dalam perjalanannya, RUU PKS menuai kontroversi karena ada ada kelompok masyarakat yang menganggap RUU itu mendukung praktik perzinaan, melanggengkan perbuatan LGBT, dan memperbolehkan praktik aborsi. (rid/wil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs