Sabtu, 23 November 2024

DPO Kasus Penipuan Percepatan Haji Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Murtaji Junaedi tersangka saat ditahan di Polda Jatim. Foto: Istimewa

Polda Jatim menangkap DPO kasus penipuan percepatan haji, yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Pelaku adalah laki-laki berinisial S, yang mengaku sebagai pegawai Kanwil Kemenag dan menipu sedikitnya 51 jemaah calon haji.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tertangkapnya pelaku S ini hasil pengembangan pelaku Junaedi sebelumnya yang sudah ditahan. Kini, pelaku S sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Jatim.

“Kita sudah mendapatkan hasil dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka (pelaku S, red) kemarin,” kata Barung, Kamis (10/10/2019).

Setelah menangkap pelaku S yang digadang-gadang sebagai pelaku utama penipuan, Barung mengaku masih memburu satu pelaku lagi yang diduga juga terlibat. Namun pihaknya enggan menceritakan secara detail. Sebab kasus ini masih dalam penyidikan.

“Saat ini anggota tengah mencari keberadaan tersangka ini yang turut berperan melakukan penipuan dengan menjanjikan berangkat haji tahun ini kepada puluhan calon haji,” kata dia.

Sekedar diketahui, pada 5 Agustus lalu, puluhan orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tidak jadi berangkat haji.

Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan Junaedi koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini,” ujar Barung.

Atas perbuatannya, pelaku Junaedi dijerat Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs