Jumat, 22 November 2024

Cabuli Enam Siswanya, Oknum Kepala SMP di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Tersangka berinisial AS (40), Kepala SMP di Surabaya yang melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang siswanya, diamakankan Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menangkap seorang oknum Kepala Sekolah salah satu SMP di Surabaya, terkait kasus tindak pidana penganiayaan dan pencabulan terhadap anak. Pelaku adalah laki-laki berinisial AS (40) warga Sidoarjo, melakukan perbuatan cabul terhadap 6 orang siswanya.

AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu wali murid bersuara kalau anaknya menjadi korban pencabulan. Itu diungkapkan dalam pertemuan wali murid beberapa waktu lalu.

Dari situlah, kata dia, masing-masing wali murid menanyakan hal yang sama kepada anaknya. Kemudian terungkap bahwa ada 6 orang siswa laki-laki yang mengaku pernah menjadi korban pencabulan oknum Kepala Sekolah.

“Tindak pidana ini dilakukan pada 6 anak. Rata-rata usianya 15 tahun dan korbannya laki-laki semua. Untuk sementara kami identifikasi ada 6 orang yang jadi korbannya,” kata Festo, Jumat (5/7/2019).

Festo mengungkapkan, perbuatan cabul ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Dia melancarkan aksinya di dalam kelas, hingga di musholla.

Tak hanya bertindak cabul, pelaku juga kerap melakukan kekerasan terhadap korbannya. Seperti memukul punggung korban dengan pipa paralon. Mirisnya, perbuatan cabul dan kekerasan ini dilakukan dihadapan siswa-siswi lainnya.

“Pelaku melakukan itu ketika korban sedang berwudhu dan berzikir. Untuk kelainan seks (gay, red), masih didalami lebih lanjut. Termasuk motif pelaku apa juga masih kita lakukan penyidikan,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (ang/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs