Jumat, 22 November 2024

Cabuli 15 Anak, Pembina Ekskul Pramuka di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penjabulan di lingkungan sekolah. Foto : Istimewa

Kasus pencabulan melibatkan oknum di lingkungan sekolah kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, pelakunya adalah laki-laki berinisial RS (30), seorang pembina Pramuka di 6 sekolah negeri dan swasta di Surabaya.

AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku beraksi dengan merayu sejumlah siswa untuk mengikuti grup Pramuka inti. Dengan demikian, pelaku mengundang siswanya datang ke rumahnya untuk mengikuti pembinaan khusus.

Saat itulah, kata dia, pelaku melakukan aksi cabulnya. Selain siswa, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama terhadap anak tetangganya. Dari hasil penyelidikan, setidaknya sudah ada 15 anak yang menjadi korban pencabulan oleh oknum pembina pramuka tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, dia sudah menjadi instruktur dari tahun 2015-2019 dan anak yang sudah dibinanya ratusan. Dia menjadi pembina di 5 SMP dan satu SD di Surabaya. Korbannya yang baru terungkap ada 15 anak dan yang baru diidentifikasi dari SMP,” kata Festo, Selasa (23/7/2019).

Festo juga mengungkapkan, dari pengembangan sementara kasus ini terjadi dari pertengahan 2016 sampai 2019. Dalam hal ini, pelaku terindikasi memiliki orientasi seksual menyimpang. Di mana pelaku melakukan perbuatannya itu terhadap anak laki-laki.

“Pelaku punya orientasi seksual menyimpang. Ada kecenderungan pelaku ini gay. Tapi kami masih melakukan pendalaman dengan melibatkan saksi ahli yang didapat kepolisian dokter kita,” katanya.

Kepada polisi, RS mengaku perbuatannya itu dilakukan kali pertama pada 2016 terhadap siswanya. Pelaku juga mengaku, di masa kecilnya ia pernah menjadi korban pencabulan. Dari situlah kemudian terbangun untuk melakukannya lagi.

“Seingat saya, saya pernah jadi korban pelecehan. Melakukan itu hanya untuk main aja, untuk seneng-seneng aja,” kata dia.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. (ang/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs