Indonesia dan Turki kembali bertemu dalam putaran ketiga Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT CEPA) di Jakarta pada 24-25 Januari 2018 sebagai upaya akselerasi perundingan dagang kedua negara.
“Indonesia sebagai tuan rumah menekankan pentingnya perundingan berjalan konstruktif dalam membahas isu-isu penting dalam keenam kelompok kerja,” kata Ni Made Ayu Marthini Direktur Perundingan Bilateral sekaligus pemimpin delegasi Indonesia lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/1/2019).
Kedua pihak pada putaran ini akhirnya berhasil menyelesaikan kerangka acuan sebagai pedoman dalam melakukan perundingan ke depannya.
Perundingan ini merupakan kelanjutan perundingan putaran sebelumnya yang dilaksanakan di Ankara, Turki pada 28-30 Mei 2018.
Pada kesempatan tersebut, enam kelompok kerja bertemu untuk membahas berbagai isu terkait perdagangan barang seperti akses pasar dan draf teks; bea cukai dan fasilitas perdagangan (CTF); trade remedies (TR); hambatan teknis perdagangan (TBT), sanitasi dan fitosanitasi (SPS), serta isu legal perjanjian.
Made menyampaikan, perundingan putaran ketiga ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi dengan berbagai negara mitra dagang untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia.
Perundingan IT CEPA juga dapat menjadi jalan untuk memenuhi target nilai perdagangan yang telah ditetapkan oleh Joko Widodo Presiden RI pada saat kunjungan ke Turki pada Juli 2017, yaitu 10 miliar dolar AS pada 2023.
“Meskipun data total perdagangan Indonesia-Turki menunjukkan peningkatan yang konsisten selama tiga tahun terakhir, namun kami yakin masih belum merefleksikan potensi sesungguhnya yang dimiliki kedua negara,” ujar Made dilansir Antara.
Singkatnya, tambah dia, masih banyak potensi dan ruang untuk pengembangan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Turki. Perjanjian ini nantinya mendorong hal tersebut.
Menurut Made, perundingan CEPA dilakukan secara inkremental dengan tahap awal di bidang perdagangan barang yang kemudian akan dilanjutkan pada bidang perdagangan jasa, investasi,dan bidang lainnya yang ditentukan kemudian.
Perundingan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di Turki dengan cara mengeliminasi hambatan perdagangan kedua negara, baik hambatan tarif maupun nontarif.(ant/tin)