Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memvonis Syahri Mulyo Bupati Tulungagung Nonaktif dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta pada sidang korupsi di pengadilan negeri setempat, Kamis (14/2/2019).
Dilansir Antara, Agus Hamzah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya yakni, Sutrisno Kepala Dinas PUPR Tulungagung dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp350 juta.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagainya mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim saat membacakan kamar putusan.
Pada putusan itu, Syahri Mulyo juga dihilangkan hak pilihnya selama lima tahun, dan dimulai setelah vonis diberlakukan.
Selain itu, ketiganya diberikan hukuman tambahan denda berupa uang, apabila tidak bisa mengembalikan, akan dilakukan penyitaan harta benda.
“Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan dari pada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir. Karena ada dana aliran sebesar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim,” kata M Yunizar kuasa hukum Syahri Mulyo usai sidang.
Sebelumnya, Syahri Mulyo Bupati Tulungagung nonaktif telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo seorang kontraktor.
Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Sutrisno Kadis PUPR dan Agung Prayitno (pihak swasta).
Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019. Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.
Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo. (ant/wil/tin)