Polda Jatim membongkar bisnis produksi merkuri atau air raksa ilegal di wilayah Krian, Sidoarjo. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti merkuri sebanyak 414 kilogram dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, produksi merkuri ini sudah berjalan sejak 2006. Untuk pembuatannya, pelaku menggunakan bahan campuran berupa sianida, biji besi, dan batu sinabar Maluku yang didapatkan secara ilegal.
“Kami amankan pelaku distributor, pegawai, dan lain-lain. Ini terungkap berdasarkan hasil cyber patroli kami. Produk merkuri ini dipasarkan melalui media sosial. Dijual kemasan isinya 1 kilogram. Harga jualnya Rp1,5 juta per kemasan,” kata Yusep, Selasa (13/8/2019).
Yusep menjelaskan, merkuri termasuk bahan berbahaya dan beracun. Ini bisa berdampak pada kerusakan alam dan organ manusia. Untuk itu, bahan ini dilarang peredarannya ataupun diproduksi di Indonesia. Kalaupun industri membutuhkannya untuk kesehatan atau penambangan harus mengimpor dari luar.
Dalam kasus ini, produk merkuri menjadi bahan baku pendukung kegiatan pertambangan emas. Bahan berbahaya ini paling banyak didistribusikan ke luar Jawa. Karena pertambangan emasnya lebih banyak daripada di Jawa. Misalnya, Kalimantan, Papua, dan NTT.
“Sebenarnya kalau diproduksi di luar Jawa bisa saja. Hanya saja mereka kan mengelabuhi petugas dengan produksi di Jawa. Ini baru penjualan secara online yang kita ungkap. Yang offline, akan kita dalami juga. Karena merkuri tidak bisa dirasakan secara langsung dampaknya. Proses berdampak pada manusia berdasarkan siklus yang sangat panjang dan yang diserang bisa genetik,” jelasnya.
Sementara itu, Agung Subagyo Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim mengatakan pemurnian lazimnya menggunakan sianada. Proses ini memang sulit dan membutuhkan biaya yang cukup mahal. Berbeda dengan merkuri, bisa mempercepat proses pemurnian.
Namun tetap saja, merkuri adalah bahan berbahaya dan tidak ramah lingkungan. Sehingga, perizinan untuk pengguna merkuri di Indonesia tidak akan diterbitkan. Kalau tidak ada izin, berarti sudah melanggar undang-undang yang berlaku.
“Merkuri ini termasuk tata niaga yang diatur. Merkuri masuk bahan berbahaya. Setiap memperdagangkan harus punya izin. Kalau tidak punya, dikenakan sanksi. Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancamannya bisa 4 tahun denda Rp10 miliar,” kata dia.
Lima tersangka di antaranya Andri Wijaya (41) warga Surabaya, Ali Bandi (49) warga Waralohi, Ahmad Hidayat alias Agung Martin Hidayat (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Huku Sungai Selatan, dan MR (35) warga Banjarmasin.
Selain Pasal Perdagangan, kelimanya juga terancam dijerat Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ang/dwi)