Sabtu, 23 November 2024

Besok, Vanessa Angel Akan Hirup Udara Bebas

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Vanessa Angel terdakwa kasus UU ITE usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Vanessa Angel artis yang terjerat kasus UU ITE akan segera keluar dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (30/6/2019). Pasca divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019) dengan hukuman lima bulan penjara, masa tahanan Vanessa AngeL akan berakhir pada Minggu mendatang.

Abdul Malik Ketua Tim Kuasa Hukum Vanessa mengatakan, kliennya tersebut akan dijemput pada Minggu (30/6/2019) pagi sekitar pukul 09.00-10.00 WIB.

“Kalau melihat habisnya masa tahanan ya (seharusnya, red) Sabtu. Tapi tidak mungkin kami menjemputnya dini hari. Kan kasihan perempuan. Jadi Minggu pagi kami jemput,” ujar Kuasa Hukum Vanessa tersebut.

Saat ini Kejati Jatim juga tengah dalam proses menyelesaikan proses berita acara eksekusi. JPU yang dalam sidang vonis menyatakan masih mempertimbangkan putusan hakim, juga telah menyatakan menerima vonis tersebut.

Hal ini menegaskan bahwa Vanessa akan benar-benar bebas pada Minggu (30/6/2019) pagi. Merujuk pada tanggal pertama kali dirinya ditahan yaitu pada 31 Januari 2019, maka Vanessa telah menyelesaikan masa kurungan selama lima bulan sesuai vonis majelis hakim.

Berdasarkan putusan pengadilan, Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Juntco Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11, tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik, yang melanggar kesusilaan. (bas/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs