Sabtu, 23 November 2024

Bermodal ATM Palsu, Komplotan Ini Kuras Tabungan Korban Hingga Puluhan Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menggelar perkara kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan komplotan penipu di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Tiga bulan hidup di bui, tak membuat pria berinisial NS (56) warga Sulawesi Selatan merasa kapok. Kini, dia kembali berurusan dengan polisi atas kasus penipuan dan pencurian yang dilakukan bersama tiga orang rekannya.

Komplotan penipu ini beraksi di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Mereka menipu dan menguras tabungan korbannya hingga Rp60 juta. Mereka bermodalkan kartu ATM palsu dengan saldo Rp1 miliar.

Tapi saldo itu sebenarnya fiktif. Artinya, saldo memang muncul di mesin ATM, tapi isi uangnya tidak ada.

“Mereka mencari korbannya di salah satu hotel di Surabaya. Sasarannya yaitu korban yang menginap di hotel itu. Jadi kalau ada orang yang keluar menggunakan sandal hotel, itu yang jadi incaran mereka,” kata AKBP Leonardus Simarmata Wakapolrestabes Surabaya, Senin (4/11/2019).

Adapun modusnya, lanjut dia, pelaku mendekati korban dengan dalih mengajak kerja sama. Empat pelaku penipuan ini punya tugas masing-masing. Mereka melakukan sandiwara seperti orang tidak saling kenal, untuk mengecoh dan meyakinkan korban.

Seperti yang dilakukan pelaku berinisial RZ, yang mengaku ke korban sebagai pengusaha dari Brunei Darussalam. Dia pun mengajak korban mengobrol di lobby hotel. Kemudian pelaku NS datang dan ikut mengobrol dengan RZ serta korban.

“RZ saat itu menanyakan asal dan pekerjaan NS, yang kemudian dijawab dari Kalimantan dan sebagai pengusaha kelapa sawit. Kemudian RZ pun berpura-pura sedang mencari cangkang sawit dan berkeinginan membeli milik NS,” kata dia.

Obrolan bisnis yang dibangun kedua pelaku, kata Leo, rupanya berhasil membuat korban merasa tertarik untuk bergabung. Apalagi pelaku juga menjanjikan akan memberikan keuntungan 5 persen kepada korban.

Setelah itu, pelaku RZ mengajak pelaku NS dan korban ke sebuah ATM. Di sana, pelaku memperlihatkan isi saldonya yang tertera sebesar Rp1 miliar. Korban pun semakin percaya dan mengambil uang Rp1 juta untuk modal awal.

Dalam kesempatan itu, para pelaku mengintip PIN ATM yang diketik oleh korban. Setelah korban melakukan transaksi, pelaku RZ meminta kartu ATM milik korban. Dengan dalih menanyakan berapa batas maksimal transfer ATM milik korban.

“Pelaku lain mengecoh perhatian korban. Di kesempatan itu, pelaku menukarkan ATM korban dengan ATM palsu. Kemudian memberikannya kepada korban. Setelah itu mereka menguasai ATM korban dengan menarik uang Rp60 juta,” jelasnya.

Setelah pertemuan itu, korban pun menyadari bahwa ada yang tidak beres dengan kartu ATMnya. Kemudian dia melaporkan kejadian itu Mapolrestabes Surabaya pada 29 Oktober lalu. Sekitar tiga hari kemudian, para pelaku berhasil ditangkap.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan kartu ATM bersaldo fiktif itu dari Jakarta. Mereka membelinya dengan harga Rp500 ribu. Tapi mereka tidak menyebutkan siapa yang menjual. Kendati demikian, polisi akan menyelidikinya.

“Pelaku adalah NS, RZ, YM dan HD yang punya peran masing-masing. Ada yang mencari korban, terus mendekati korban, membantu sandiwara, dan sopir yang mengantarkan pelaku mencari sasaran. Kebetulan pelaku ini baru keluar dari Lapas, ya residivis kasus yang sama,” kata dia.

Kini saldo milik korban tersisa sekitar Rp6,6 juta. Mereka mengaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kemudian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs