Berkas perkara kasus narkoba dengan tersangka Hubert Henry Limahelu basis band Boomerang diserahkan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (8/8/2019) sore.
Anton Delianto Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, usai menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes, maka Kejari Surabaya segera melimpahkan berkas perkara Henry ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Setelah pelimpahan tahap II ini, segera kami limpahkan ke Pengadilan karena surat dakwaan sudah disiapkan dan segera untuk memeriksa saksi-saksi di persidangan,” kata Anton dalam Konferensi Pers di Kejari Surabaya, Kamis (8/8/2019).
Anton juga membeberkan kronologis kasus narkoba yang menjerat Henry sebagai tersangka. Henry ditangkap dirumahnya di Kalongan Kidul dengan barang bukti tiga bungkus plastik berisi ganja yang disimpan di atap genteng rumah tersangka.
Ganja tersebut, kata Anton, dibeli oleh Henry sapaan dari Michale Amos (berkas perkara terpisah).
“Dibeli seharga Rp400 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Anton.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejari juga memperpanjang penahanan Henry mulai 8 Agustus sampai 20 Agustus 2019. (bid/tin/ipg)