Sabtu, 23 November 2024

Belum Penuhi Panggilan, Polisi Tak Segan Terbitkan Status DPO Veronica Koman

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

VK alias Veronica Koman tersangka kasus provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua belum juga memenuhi panggilan penyidik. Polisi pun tak segan akan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Veronica.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pihaknya memberikan batas toleransi hingga dua pekan mendatang, mengingat Veronica yang diduga kuat ada di luar negeri. Kalau tidak datang, pihaknya akan mengeluarkan status DPO tersebut.

“Mudah-mudahan di panggilan kedua ini pihak Divhubinter merespons secara positif dan akan mengirim surat ini ke KBRI setempat. Namun, apabila tidak direspons kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” kata Luki, Selasa (10/9/2019).

Luki mengungkapkan, setelah dikeluarkannya status DPO, pihaknya akan menerbitkan red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

“Ini agak berat kalau sudah mengeluarkan red notice yang bersangkutan tidak bisa keluar berpergian kemana-mana lagi. Dan kita, ada 190 negara yang saat ini bekerjasama dengan kita,” ungkapnya.

Luki berharap, Veronica bisa memenuhi panggilan polisi. Sebab menurutnya, Veronica adalah warga yang terpelajar dan seharusnya mengerti hukum. Dia pun mempersilahkan, aktivis HAM itu untuk melakukan upaya hukum seperti sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan sangat paham betul, karena sarjana hukum dan pasti tahu. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Ada batas toleransi,” kata dia.

“Kami harap jangan sampai keluar red notice. Kami berusaha saat ini membuka kepada saudara Veronica upaya-upaya hukum silahkan. Karena kita terbuka, kita lakukan upaya hukum praperadilan dan yang lainnya. Bukan melalui media sosial,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua, pada Rabu (4/9/2019). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya, kata Luki, sudah dipanggil sebagai saksi untuk Tri Susanti tersangka kasus penyebaran berita hoaks. Namun, Veronica Koman tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” kata Luki.

Menurutnya, pada saat kejadian di Asrama Papua Surabaya 18 Agustus lalu, Veronica Koman memang tidak ada di tempat itu. Tapi di media sosial Twitter, dia sangat aktif memberitakan hal-hal yang berbau provokasi.

Veronica terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya, UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 1946, dan UU 40 Tahun 2008. (ang/iss)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs