Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila.
Dia mengunggah foto pertama di akun Instagram setelah dibebaskan, Minggu (30/6/2019). Vanessa tersenyum memamerkan gigi sambil menelengkan kepalanya.
Ia menuliskan ucapan terima kasih pada pengacara, asisten, manajer, sahabat dan keluarga yang telah memberikan dukungan padanya selama lima bulan terakhir.
“…aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih…,” tulisnya, seperti dilansir Antara.
Pada Rabu (26/6/2019), Vanessa divonis bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara, namun ia sudah bisa bebas karena telah menjalani penahanan sejak 31 Januari 2019.
Majelis hakim menilai Vanessa telah terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata hakim, pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. (ant/dwi)