Jumat, 22 November 2024

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dua sepeda motor mewah hasil penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Foto: Antara

Direktorat Jendral Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta, menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil dan 35 unit motor mewah. Penggagalan penyelundupan itu dilakukan bea cukai mulai dari tahun 2016 hingga 2019.

“Seperti terlihat di depan ini, adalah sebagian dari contoh-contoh motor yang diselundupkan menggunakan kontainer masuk melalui Tanjung Priok. Jumlah mobil yang diselundupkan adalah 19 dengan jumlah motor adalah 35. Nah itu adalah yang dilakukan dengan menggunakan pola penyeludupan kontainer mobil-mobil mewah dan motor-motor mewah masuk ke Indonesia dari bea cukai Tanjung Priok saja,” ujar Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, dalam konferensi pers di terminal peti kemas, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Menkeu menjelaskan, pada akhir September lalu, bea cukai berhasil menggagalkan penyelundupan mobil Porsche dan AR dari Singapura. Mobil-mobil tersebut masuk ke Indonesia dengan mengaku sebagai impor batu bata.

“Contohnya pada 29 September 2019, teman-teman bea cukai menangkap dua mobil mewah Porsche dan AR yang dimasukkan ke Indonesia mengakunya adalah sebagai impor Batu Bata bangunan,” kata Menkeu.

Sri Mulyani sudah mengidentifikasi perusahaannya, dan nilai estimasi dari keduanya ini Rp 2,9 Miliar dengan potensi kerugian Rp 6,8 Miliar

Kemudian pada 29 Juli 2019 dari Jepang, kata Sri Mulyani, masuk juga penyeludupan dari Jepang mobil Mercedez Bens, BMW tipe C 1330 model GHAU 30, BMW tipe C 1330 series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Jimny, rangka motor Triumph, Honda, Yamaha, Harley Davidson.

“Itu semuanya masuk diberitahukannya sebagai bumper enreal bumper door dan Dasboard dan Engine. Ini masuk 29 Juli 2019 dari Jepang,” jelasnya.

Kata dia, estimasi nilai barangnya Rp1,07 Miliar dengan total kerugian Rp1,7 Miliar.

Menkeu menegaskan, 21 Desember 2018 dari Singapura lagi ada tiga mobil mewah diselundupkan mengaku sebagai Otopart dan aksesoris tapi isinya Ferrari, Porsche dan motor BMW seri R1150.

Kemudian 19 Oktober 2018 ada lima mobil yang diaku impornya dalam bentuk otomotif dan aksesoris tapi isinya adalah mobil Porsche, motor Harley Davidson, motor BMW , mobil Citroen dan mesin VW tiga buah.

Kemudian bulan November 2017 masuk lagi mobil mewah BMW tipe M3CSL, motor Honda, motor BMW, dan Harley Davidson lima buah.

“Lagi lagi diberitahukan isi dari kargonya adalah tangga. Itu dari Singapura,” kata Menkeu.

Kemudian Februari 2017, juga masuk lagi dari Singapura motor BMW empat buah seri R1200, motor BMW delapan buah, motor BMW NR 8551, 5591 satu buah dan motor Ducati satu buah.

Kemudian Desember 2016 dua tahun lalu masuk juga diaku sebagai spare part, mobil mewah Ferari dan Porsche tiga buah.

Menurut Sri Mulyani, itu semua adalah yang ditangkap di Tanjung Priok saja.

“Kalau kita lihat dalam hal ini bea dan cukai bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, TNI, Polri, Kejaksaan telah mampu menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia,” jelasnya.

Kata dia, dari tahun 2016 ke 2019 penyelundupan mobil dan motor mewah meningkat luar biasa. Jumlah penindakan seluruh Indonesia untuk mobil dari tahun 2016 hingga 2019, tidak hanya di Tanjung Priok ada 62 mobil mewah terutama pada tahun 2018 dan 2019.

Mobil mewah pertama terjadi pada tahun 2018, lima mobil mewah masuk dari berbagai port atau pelabuhan, dan 57 sendiri terjadi di tahun 2019.

“Jadi mungkin permintaannya tinggi sekali sehingga upaya penyeludupannya meningkat luar biasa tahun 2019. Yang tadinya hanya lima pada tahun 2018, kemudian 2019 mencapai 57 termasuk 19 masuk melalui Tanjung Priok sendiri,” kata Sri Mulyani.

Kemudian kalau motor mewah, kata Menkeu, 22 kasusnya dan ini masuk semenjak tahun 2016 hingga 2019.

“Sekali lagi tahun 2018 dan 2019 peningkatannya luar biasa tinggi kalau motor sebelumnya hanya tiga atau satu, tahun 2018 mencapai delapan motor dan 2019 mencapai 10 motor,” jelas dia.

Dari tujuh kasus dengan total 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor, rangka dan mesin motor mewah yang diungkap di Tanjung Priok dari 2016-2019 total nilai barangnya mencapai lebih dari Rp 21,63 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp 48,82 miliar.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs