Muhammad Ikhwanudin Alfianto Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengatakan, sampai saat ini sejumlah kasus dugaan poltik uang masih dalam proses klarifikasi.
Sebelumnya, Bawaslu sempat menyatakan ada belasan kasus dugaan politik uang yang ditemukan di berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk di Surabaya. Namun, dari sejumlah kasus yang diproses ada juga yang sudah dihentikan.
“Seperti di Surabaya, setelah kami klarifikasi, itu memang dana partai politik peserta pemilu untuk saksi di TPS di Tulungagung dan Blitar yang hendak dikirimkan,” katanya. “Begitu juga untuk di Lamongan,” ujarnya.
Beberapa kasus yang masih proses klarifikasi salah satunya yang ditemukan di Banyuwangi, yang mana pada masa tenang Pemilu 2019 lalu, ada warga penerima uang dengan jumlah pecahan Rp50 ribu-Rp100 ribu melapor ke Bawaslu.
Selain di Banyuwangi, ada dua kasus dugaan poltik uang di Ponorogo yang sampai sekarang juga sedang dalam proses klarifikasi oleh petugas gabungan dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Bawaslu setempat.
Salah satunya terjadi di Kecamatan Jambon, Ponorogo, Senin (15/4/2019). Satgas Anti Politik Uang mengamankan 15 orang dengan total uang Rp66 juta berupa pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu yang sudah tersimpan di dalam amplop.
Tidak hanya mengamankan uang dalam amplop, petugas saat itu juga mengamankan spesimen surat suara caleg tertentu serta daftar nama dan alamat orang yang akan diberi uang.
Sedangkan pada hari sebelumnya, Minggu (14/4/2019), Satgas Anti Politik Uang juga menemukan kasus serupa. Satu orang diamankan dengan uang total uang yang diamankan dari terduga pelaku senilai Rp1,3 juta.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo saat ini juga masih dalam proses klarifikasi dugaan politik uang yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN), yang diduga istri seorang caleg, membawa sejumlah uang yang akan dibagikan.
Temuan ini didapati oleh salah satu tim dari caleg lainnya di kota tersebut, lalu melaporkannya ke Bawaslu Kota Probolinggo sekaligus bersama terduga pelaku, barang bukti uang yang dibawa dan saksi-saksi.
“Seluruhnya, saat ini masih pembahasan pertama, nanti ada pembahasan kedua di mana nanti akan ada pihak kepolisian dan kejaksaan yang akan menentukan, apakah kasus itu cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikan atau dihentikan,” ujar Ikhwan.
Perlu diketahui, para terduga pelaku politik uang ini, bila sudah sampai pada penyidikan oleh pihak kepolisian akan terancam dengan pasal 278 ayat (2) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Ancamannya, sesuai pasal 523 ayat (2) di undang-undang yang sama, pidana penjara paling lama empat tahun dengan denda paling banyak Rp48 juta.(den/rst)