Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2029).
Maka dari itu, Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di tiga kota administrasi.
Puadi Anggota Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, PSU akan dilaksanakan hari Sabtu (27/4/2019, mulai pukul 07.00 WIB.
“Bawaslu DKI rekomendasikan PSU besok lusa. Di daerah Jakarta Utara ada satu TPS, Jakarta Pusat dua TPS, dan Jakarta Timur ada delapan TPS,” ujarnya di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Puadi yang berperan sebagai Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI menjelaskan, PSU itu sebagian besar karena banyak orang luar Jakarta yang mencoblos dengan menunjukkan KTP Elektronik, tapi tidak disertai dengan Formulir A5.
“Di Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat, TPS 172, Jakarta Utara, permasalahannya Karena ada 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP Luar Jakarta tanpa Formulir A5,” paparnya.
Di Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, TPS 069, Jakarta Pusat, permasalahannya karena ada 7 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5
Lalu, di Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, TPS 002, Jakarta Pusat, permasalahannya karena ada 4 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5.
Kasus di delapan TPS daerah Jakarta Timur juga serupa. Di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang, TPS 02, Permasalahannya karena ada 9 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5
Lalu di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun, TPS 064 Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5.
Di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun, TPS 116, permasalahannya karena ada 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5
Kemudian di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap, TPS 014 Permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5.
Di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus, TPS 034 permasalahannya karena ada orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A5.
Sementara di Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang, TPS 163 permasalahannya karena Pemilih di suruh tanda tangan di kertas surat suara sebanyak 120 surat suara.
Di Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong, TPS 101, permasalahannya karena ada 5 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP Luar Jakarta tanpa A.
Dan, di Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari, TPS 018, permasalahannya karena ada 33 orang Pemilih luar jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5. (rid/rst)