Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Bachtiar Nasir Rabu Besok

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Bachtiar Nasir Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Foto: Antara

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ustadz Bachtiar Nasir di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (8/5/2019) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani oleh Brigjen Pol Rudy Heriyanto Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Informasi pemanggilan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melalui pesan singkat, Selasa (8/5/2019).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bachtiar sebagai tersangka. “Ya betul (tersangka),” kata Daniel, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, kasus yang menjerat Bachtiar ini merupakan kasus lama yang diselidiki Bareskrim pada 2017 silam. “Kasus lama itu,” katanya.

Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs