Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp8 miliar di Surabaya, Selasa (10/9/2019). Barang tersebut merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019.
Veri Anggrijono Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengatakan, barang impor tersebut berasal dari China. Total ada 9 kontainer berisi raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas
kanvas.
Pelanggaran yang dilakukan importir ini adalah soal kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor. Misalnya, surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, dan laporan surveyor.
“Ini penindakan tegas yang bukan pertama kalinya. Sebelumnya kami melakukan hal yang sama di Semarang. Selama ini, kami sudah memberikan kemudahan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Tapi kemudahan itu diambil kesempatan oleh pelaku usaha nakal,” kata Veri.
“Seperti contoh barang impor korek api ini, yang tidak memiliki surat persetujuan impor, tidak SNI, dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan,” jelasnya.
Veri mengungkapkan, mekanisme pengawasan post border ini terdiri dari pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” kata dia.
Kegiatan pemusnahan hari ini adalah sanksi awal. Dia berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kegiatan pemusnahan direncanakan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya.
Selain pemusnahan, Kemendag juga melakukan pemblokiran izin impor terhadap
beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Tidak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tambahnya.
Dari penindakan ini, kata Veri, setidaknya ada 6 importir asal Surabaya yang sudah diamankan. Mereka akan diperiksa secara komprehensif dan terancam dijerat UU Perlindungan Konsumen.
“Hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.(ang/tin/rst)