Warga yang melakukan bakar-bakar sampah sembarangan terancam hukuman pidana dan denda. Hal ini disampaikan oleh Irvan Widianto Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Surabaya. Ia memperingatkan, kegiatan bakar-bakar sampah dapat menimbulkan banyak kerugian, salah satunya dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Apapun alasannya, bakar-bakar sampah tidak bisa ditoleransi. Apapun alasannya, bakar-bakar sampah tidak diperbolehkan,” tegas Irvan kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (28/9/2019).
Larangan membakar sampah ini diatur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), yang salah satunya berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Di dalam aturan itu juga disebutkan, agi pelaku pembakaran sampah terancam sanksi pidana kurungan ataupun denda.
Peringatan dinas PMK ini merupakan respon dari peristiwa kebakaran di Kota Surabaya yang semakin meningkat. Dari banyaknya kasus yang ada, mayoritas kebakaran terjadi akibat kebakaran ilalang di lahan kosong. Setelah diseliki, ternyata kebanyakan penyebabnya adalah human error atau kesengajaan manusia yang membakar sampah di lahan tersebut lalu merembet ke pemukiman.
Seperti yang terjadi di Jalan Kutai Gang Mawar 40-40 C Surabaya, Senin (23/9/2019) lalu. Awalnya kebakaran menimpa ilalang di lahan kosong. Lalu kemudian api merembet dan menyambar tiga rumah warga disana. Satu unit PMK yang awalnya diterjunkan, bertambah menjadi total 20 unit untuk memadamkan api.
“Hampir tiap hari kita memadamkan alang-alang, terutama di lahan-lahan kosong. Celakanya, karena alang-alang sangat tinggi lalu ada yang bakar-bakar sampah, api menyambar rumah warga karena berdekatan dengan pemukiman,” tegas Irvan.
Di Surabaya sendiri, lanjut Irvan, peristiwa ini banyak terjadi di Surabaya Timur, tepatnya di kawasan Sukolilo hingga Gununganyar. Sedangkan di wilayah Surabaya Barat berada di kawasan Darmo Permai hingga Lakarsantri.
Untuk itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat, untuk mengintruksikan pemilik lahan untuk rajin memangkas ilalang, khususnya pada musim kemarau. Namun jika warga ingin melakukan kerja bakti sendiri untuk memotong ilalang, hal itu akan lebih baik.
Selain itu warga diimbau untuk terus waspada, serta mengetahui langkah pertama apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran. Salah satunya memanfaatkan peralatan rumah tangga yang ada.
“Tidak usah repot-repot karung goni dan pasir, handuk atau selimut saja, itu dibasahi lalu lemparkan ke titik api. Warga adalah juru padam sebenarnya, karea mereka bisa melakukan apa saja saat petugas PMK belum datang,” kata Irvan.(tin/iss)