Jumat, 22 November 2024

BSN Siapkan SNI untuk Popok Bayi Sekali Pakai

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Penggunaan popok bayi sekali pakai dikhawatirkan memiliki efek samping bagi kulit bayi, seperti ruam akibat iritasi sekitar bokong, paha, sampai alat kelamin bayi. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mulai mempersiapkan SNI untuk popok bayi sekali pakai.

Wahyu Purbowasito Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), menyampaikan bahwa saat ini memang masih belum ada standar yang jelas terkait popok bayi sekali pakai.

“Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai tersebut,” terang Wahyu Purbowasito, Senin (5/8/2019).

Sebelumnya, tambah Wahyu BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil, Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. “Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi,” kata Wahyu.


(Wahyu Purbowasito Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN). Foto: Humas BSN)

Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, disebutkan bahwa yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan.

“Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super,” jelas Wahyu.

Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai ini, lanjut Wahyu menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP).

“RSNI ini mencakup beberapa persyaratan, diantaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0-8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari 3 kali berat awal produk. Diharapkan, dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya,” lanjut Wahyu.

Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat, dan Wahyu pun mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019 mendatang.

“Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat luas untuk ikut serta menganggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN yang memang sudah ada,” pungkas Wahyu Purbowasito.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs