Badan Standardisasi Nasional sampai dengan tahun 2019 telah membina 657 UMKM terapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), implementasi UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Hal itu disampaikan Zakiyah Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, di Jakarta. Pembinaan UKM kata Zakiyah tidak hanya dilakukan oleh BSN saja.
“Dalam membina UKM menerapkan SNI, disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 53 ayat 1 bahwa BSN bekerjasama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI. Adapun, dalam pasal 53 ayat 2 disebutkan terhadap Pelaku Usaha mikro dan kecil, diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan Sertifikasi dan pemeliharaan Sertifikasi,” terang Zakiyah.
Karena itu, BSN tidak bekerja sendirian dalam membina UKM. Sebagai contoh, UKM Binaan BSN yang baru saja meraih SPPT SNI berdasarkan SNI 8302:2016, batik tulis, kain, ciri, syarat mutu, dan metode uji yakni UD Vatur Jaya dan UD Zulpah Batik Madura. Kedua UKM ini merupakan sinergi bersama antara BSN dengan PT Petrokimia Gresik.
Selain batik, lanjut Zakiyah, BSN juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan; Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang; BPOM Palembang, LPPOM MUI Sumatera Selatan; LSPro BBP2HP Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Komite Ekonomi Kreatif Kota Palembang membina UMKM yang akan go global yaitu Pempek Honey dan Pempek Lenggok, Beringin.
“Penerap SNI 7661:2013 Pempek Ikan Rebus Beku ini akan ekspor pempek ikan rebus beku ke Malaysia melalui jaringan pemasaran atau pengusaha anggota Malindo Business Cultural Center (MBCC). Disepakati mulai tahun 2020 akan dikirim 13 kontainer pempek. Tidak hanya menerapkan SNI, Pempek Honey juga sudah tersertifikasi halal, dan HACCP,” tegas Zakiyah.
UMKM yang dibina oleh BSN merupakan hasil seleksi terhadap UMKM yang mengajukan permohonan ke BSN untuk pembinaan penerapan SNI secara mandiri. Pembinanya berasal dari pegawai BSN, dan pembiayaannya mulai dari pengujian, sertifikasi dan survailen berasal dari anggaran BSN.
Untuk itu, BSN sangat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produknya melalui penerapan SNI yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing baik pasar dalam negeri maupun internasional.
Hingga saat ini, tercatat jumlah SNI yang telah ditetapkan oleh BSN berjumlah 12.772 SNI, dan jumlah pelaku usaha yang telah menerapkan SNI berjumlah 19.498. 5714 diantaranya merupakan penerap SNI sistem manajemen mutu SNI ISO 9001.(tok/iss)