Pengawasan produk obat dan makanan di platform online menjadi fokus baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Reri Indriani Plt. Sekretaris Utama BPOM mengatakan, saat ini mereka tengah berfokus pada pencegahan supply dan demandnya.
“Jadi memang pengawasannya dari dua aspek. Dari segi demand dan supply. Edukasi supaya tidak mudah beli produk obat dan makanan di online. Misalnya, kalau ada efek samping, misalnya kadaularsa, akan sulit menelusuri siapa penjualnya,” ujar Reri pada Selasa (12/11/2019).
“Dari sisi supply-nya, BPOM 3 minggu lalu sudah menandatangani MOU atau nota kesepakatan bersama dengan Idea. Idea ini yang mengkoordinir marketplace. Kita juga tandatangan MOU dengan 6 lapak, yaitu Tokopedia, Bukalapak, Halodoc, Klikdokter, Gocare, dan Gojek,” lanjutnya.
Melalui penandatangan kesepakatan ini, diharapkan para pengelola marketplace dan lapak online bisa mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia menyontohkan, obat-obatan yang dijual di online harus memiliki izin BPOM. Tak hanya itu, obat keras juga dilarang beredar di platform online.
“Tentu ada tahapannya, ada sanksi administrasi, misal ada obat keras secara online, itu jelas melanggar ketentuan. Tidak boleh online tanpa resep dokter. Jelas harus dengan resep dokter. Ada upaya pembinaan, ada sanksi administrasi, tahapannya gitu,” pungkasnya. (bas/iss/ipg)