Jumat, 22 November 2024

BPK Janji Selesaikan Audit Kerugian Negara Perkara RJ Lino Pertengahan Desember

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
KPK dalam RDP dengan Komisi III di antaranya membahas perkara RJ Lino. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Richard Joost Lino atau dikenal dengan nama RJ Lino sebagai tersangka, sudah empat tahun ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RJ Lino adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo II, yang sudah menyandang sebagai tersangka sejak 2015.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi III DPR menanyakan beberapa kasus yang terkesan mandeg di era KPK sekarang. Komisi III menanyakan hal itu karena KPK periode sekarang akan selesai dan akan dilanjutkan oleh KPK yang baru.

Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menjelaskan, untuk kasus RJ Lino tinggal menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negaranya.

“Ini rasa-rasanya sudah ke empat tahun sebelum kami diangkat, tapi sekarang tinggal tiga minggu juga belum naik juga. Kemarin kita sudah menanyakan kepada penyidik. Sebenarnya untuk perkara RJ Lino alat buktinya yang belum cukup, terutama terkait dengan penghitungan kerugian negara,” ujar Alex dalam RDP dengan Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Kata Alex, sekarang sedang diupayakan diantaranya KPK sudah mengundang ahli dan BPK.

“Sekarang dalam proses dan kami kemarin menanyakan kira-kira kapan hasil audit kerugian negara itu selesai. Dijanjikan paling lambat pertengahan Desember oleh BPK,” kata dia.

Menurut Alex, kalau hasil audit sudah selesai dan diserahkan ke KPK, maka perkara RJ Lino akan dilimpahkan ke penuntutan sebelum ke Pengadilan.

“Nah kalau sudah selesai, itu bisa kita limpahkan. Karena hanya itu yang menjadi kendala kenapa perkara RJ Lino sampai saat ini belum kita limpahkan,” tegas Alex.

Benny Kabur Harman anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat sempat mempermasalahkan KPK yang berani menetapkan tersangka kepada RJ Lino sementara belum mempunyai alat bukti yang cukup.

Oleh Alexander Marwata dijawab kalau BPK atau BPKP bersedia melakukan audit kalau seseorang sudah dijadikan tersangka. Dalam perkara RJ Lino ini, KPK sudah meyakini adanya potensi kerugian negara, sehingga berani menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs