Budi Mohamad Arief Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seharusnya bisa dinaikkan.
“Yang terbanyak adalah penerima bantuan iuran. Kalau iuran dinaikkan, maka akan memberikan porsi besar bagi BPJS Kesehatan,” kata Budi dalam diskusi “Bergandengan Tangan Selamatkan Jaminan Kesehatan Nasional” di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Budi mengatakan bila ada kenaikan iuran, maka juga bisa ada kenaikan tarif yang dibayarkan ke rumah sakit. Hal itu akan diatur Kementerian Kesehatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Budi mengatakan pada 2018 BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp16 triliun. Dalam menghadapi defisit, maka ada tiga kemungkinan langkah yang diambil, yaitu menaikkan iuran, menurunkan layanan kesehatan dan dibantu oleh pemerintah.
“Yang sudah dilakukan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan Rp10 triliun secara bertahap. Namun, apakah BPJS Kesehatan akan selalu diselamatkan dengan cara seperti itu?” tuturnya, seperti dilansir Antara.
Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan tengah mengaudit BPJS Kesehatan dan sejumlah rumah sakit yang akan menjadi acuan pemerintah dalam memberikan bantuan.
“Perbaikan-perbaikan terus kami lakukan. Bagi kami, tidak ada kata JKN berhenti karena banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” katanya. (ant/dim/ipg)