Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap peredaran 18 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.
Brigjen Pol Bambang Budi Santoso Kepala BNNP Jatim di Surabaya, Selasa (5/2/2019) mengatakan, dari pengungkapan itu petugas menangkap lima tersangka, yakni Febriadi (36) asal Dumai, Riau, Hasan (33) asal Sampang, Hasrul (49) asal Dumai, Riau, Iskandar (56) asal Bengkalis, Riau dan Wati Sriayu (24) asal Brebes.
Bambang mengatakan, BNNP Jatim telah membuntuti jaringan itu sejak bulan November hingga Desember 2018 dan sempat mengalami kendala saat akan menangkap kelimanya di wilayah Dumai, Riau serta di Madura.
“Total barang bukti ada 18 kilogram, ini penangkapan terbesar di tahun ini,” ujarnya dilansir Antara.
AKBP Wisnu Chandra Kabid pemberantasan BNNP Jatim mengungkapkan, komplotan itu telah lama melakukan transaksi narkotika ke wilayah Jatim dengan skala yang cukup signifikan.
Dia mengatakan, setelah melakukan pendalaman, BNNP Jatim memperoleh informasi bila pengendaliannya dan sumber dana berasal dari Sampang, lalu dikirim dan dibelanjakan di Malaysia.
Wisnu menjelaskan, jaringan itu dikendalikan oleh Aldo dan Erlin, pasangan suami istri asal Madura. Mereka memerintahkan Hasan dan Hasrul untuk membawa sabu-sabu melalui Selat Malaka ke Pulau Rupat, Dumai, Jakarta, Surabaya hingga akhirnya ke Sampang.
Kedua tersangka dibantu dan dikamuflase oleh seorang perempuan yang sengaja dibawa untuk mengelabuhi petugas dengan alasan sedang pulang kampung ke Pulau Jawa.
“Pada Sabtu (2/2/2019), saat akan menaiki travel tim BNNP Jatim dan tim Dakjar BNN RI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Dumai dan sementara Aldo dan Erlin Istrinya dilakukan penangkapan di Sampang-Madura oleh tim BNNP Jatim dan Brimob Polda Jatim,” ucapnya.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram, turut diamankan tiga buah tas ransel hitam, 12 ponsel, empat buku rekening, satu ATM, buku catatan, satu kwitansi dan tiga paspor.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 132 UU RI no. 35 th 2009 tentang Narkotika.(ant/tin/dwi)