Jumat, 22 November 2024

BNN Tunggu Pemerintah untuk Revisi Regulasi UU Narkoba

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko Kepala Badan Narkotika Nasional BNN RI. Foto: Antara

Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko Kepala Badan Narkotika Nasional BNN RI mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi regulasi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Revisi yang dimaksud berkaitan dengan “assesment” atau penilaian secara hukum dan medis terhadap penyalahguna narkotika sebelum diproses lebih lanjut.

“Sekarang sedang diajukan untuk revisi, karena ada di pemerintah. Kita tekankan masalah assesment ini,” ujar Heru di Jakarta, Rabu (26/6/2019), seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, penyalahguna narkotika akan menjalani penilaian secara hukum maupun medis, sehingga tidak langsung dikenai ancaman pidana terlebih dahulu.

BNN berencana membuat sebuah tim TAT (Tim assement terpadu) yang akan dilatih untuk menilai dari dua aspek tersebut, mulai dari keterlibatan dalam jaringan narkoba, dan sejauh mana ketergantungannya.

“Saya harapkan bisa lebih cepat untuk revisi ini, dan sekarang BNN kerja sama dengan United Nation Office on Drugs and Crime (UNDC), penyidik, jaksa, hakim, banyak (penyalahguna) yang di-“assesment” dan di rehabilitas di RS Polri,” ujar dia.

Heru mengatakan, apabila revisi mengenai penilaian terhadap penyalahguna narkoba tersebut disetujui, rancangan tersebut akan dibawa ke parlemen. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs