Jumat, 22 November 2024

BNN Sita 81,8 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi dalam Ban di Asahan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Irjen (Pol) Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita barang bukti Sabu seberat 81,8 Kilogram dan 102,657 Butir ekstasi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Sumatera Utara. Pengungkapan BNN tersebut berlangsung dari tanggal 2-3 Juli 2019.

Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan 8 orang tersangka jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Demikian disampaikan Irjen (Pol) Arman Depari Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam konferensi pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).

Menurut dia, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang kapal yang berlabuh di perairan Tanjung Balai Asahan yang diduga kuat membawa Narkoba.

“Kemudian BNN meyelidiki dan memonitor pergerakan mobil warna hitam. BNN selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut, mengamankan AR dan APS,” ujar Arman.

Kata Arman, dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti Sabu dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut-laut, kabupaten Asahan,” jelasnya.

Arman menjelaskan, penangkapan F, berkembang menangkap N, ZA dan T. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamn hukuman mati.

Arman menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini, lebih dari 500 ribu anak bangsa diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs