Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika kedua kalinya dalam tahun ini berupa ganja seberat 1,3 Ton, sabu-sabu 18,6 Kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin langsung Komjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3/2019).
Heru menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini proses hukumnya telah inkrah, dan dengan pemusnahan barang bukti, maka diperkirakan sepertiga juta anak bangsa telah terselamatkan akibat narkotika ini.
“Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Heru.
Dia menjelaskan,barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam kasus yang berbeda, masing-masing kasus1,3 Ton Ganja lewat jalur darat dan udara di kawasan cargo Bandara Soekarno Hatta, Bogor dan Depok. Kemudian kasus 3 ons Sabu dalam charger Aki di Berau,Kaltim, kasus Sabu enam Kg di Sebatik di Kaltara, kasus 10,9 Kg Sabu dalam truk di Serang,Banten, kasus satu Kilogram Sabu di parkiran Stasiun kereta api Senen, Jakarta, dan kasus 19 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.
“Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1), pasal 111 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Heru.
“Sedangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan Sabu,dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,”imbuhnya.(faz/dwi/ipg)