Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi peringatan dini terkait potensi penurunan kualitas udara di 6 provinsi di Indonesia yaitu tiga di Pulau Sumatera dan tiga Pulau Kalimantan, akibat asap kebakaran hutan dan lahan sepanjang Rabu.
“Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat dari kebakaran hutan dan lahan pada siang hingga malam hari,” demikian peringatan dini untuk wilayah Provinsi Riau dari laman www.BMKG.go.id pada Rabu (18/9/2019).
Suhu udara di beberapa kabupaten di Provinsi Riau berkisar antara 23 hingga 36 derajat celcius.
Konsentrasi PM10 di Pekanbaru pada Rabu siang pukul 12:00 WIB berada di tingkat sangat tidak sehat yakni sebesar 289,71. Sementara pada pukul 14:00 WIB konsentrasi PM10 turun sedikit ke angka 239,18.
BMKG juga mengimbau masyarakat di Sumatera Selatan waspada penurunan kualitas udara akibat sebaran asap tersebut.
Kondisi cuaca di wilayah itu pada Kamis dini hari diperkirakan berasap tebal dengan suhu udara berkisar antara 23 hingga 35 derajat celcius.
Lembaga itu juga memberikan peringatan dini kepada masyarakat Jambi atas penurunan jarak pandang serta polusi udara akibat karhutla pada pagi hingga Rabu malam.
Sejumlah kawasan yang diselimuti asap pada Rabu malam antara lain Bulian, Jambi, Kuala Tungkal, Sabak, Sakernan, dan Tebo.
Kemudian BKMG juga memperingatkan seluruh wilayah di Kalimantan Barat diperkirakan diselimuti kabut asap.
Suhu cuaca di wilayah itu pada malam hari berkisar antara 22 hingga 36 derajat celcius.
“Waspada peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan,” demikian peringatan dini BMKG, seperti dilansir Antara.
Tidak berbeda, BMKG juga memberikan peringatan potensi mudahnya kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Selatan yang menyebabkan asap.
Kabut asap diperkirakan menyelimuti hampir di seluruh wilayah Kalimantan Selatan pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Warga di Kalimantan Tengah juga diminta BMKG untuk waspada potensi terjadinya karhutla.
“Waspada potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan polusi udara yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah,” demikian peringatan BMKG.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 dan diberlakukan mulai tanggal 16-30 September. (ant/dwi)