Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan sejumlah komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Surabaya, Kamis (19/9/2019). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di sebuah lahan, lalu ditimbun dengan tanah.
Musyaffak Fauzi Kepala BBKP Surabaya mengatakan, komoditas pertanian dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan persyaratan administrasi perkarantinaan. Ini sebagaimana UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun komoditas pertanian yang dimusnahkan itu di antaranya, 11,45 kilogram benih tanaman hias, 2,9 kilogram benih sayuran, 66 kilogram kayu olahan, dan 2,4 kilogram biji kopi. Komoditas ini berasal dari 15 negara.
“Amerika Serikat, Australia, Brunei Darussalam, Laos, Malaysia, Jerman, Jepang, Hongkong, Singapura, China, Ukraina, Lithuania, India, Polandia dan Rep. Ceko. Komoditas ini dikirim jalur udara, dan kami temukan di Kantor Pos Juanda,” kata Musyaffak.
Pembakaran sejumlah komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Surabaya secara ilegal. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Penindakan ini, kata dia, bukan pertama kalinya bagi BBKP. Sebelumnya pada bulan Maret, pihaknya juga melakukan hal yang sama dan menemukan komoditas terinfeksi bakteri. Untuk itu, penindakan ini mencegah masuknya media penyebaran penyakit secara masif.
Salah satunya yang paling diawasi ketat yaitu benih sawit. Ini untuk mencegah masuknya penyakit kelapa oleh Phytoplasma atau lethal yellowing (LY). Sebab perkembangan penyakit ini sangat cepat di mana tanaman akan mati dalam waktu 3-6 bulan setelah gejala awal tampak.
“Walau kelihatannya tidak seberapa, namun benih merupakan kategori risiko tinggi untuk menyebarkan penyakit sedikit atau banyak risikonya. Apabila penyakitnya sudah terlanjur menyebar, maka akan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar untuk mengatasinya,” kata dia.
Dalam periode Maret-September 2019, kata dia, pihaknya sudah melakukan 53 penahanan pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri. Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para importir.
Karena importir tidak bisa memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga, dilakukan tindakan pemusnahan.
“Ini belum sampai keluar atau belum sampai dilalulintaskan. Jadi tindakannya hanya terhadap barangnya saja. Kecuali kalau dia secara ilegal ditanam dan kemudian diperjualbelikan atau sudah di luar wilayah, itu baru kena UU Karantina,” jelansya. (ang/iss)