Sabtu, 23 November 2024

BBKP Surabaya Musnahkan Komoditas Pertanian Ilegal Senilai Rp286 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang ditemukan menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang ditemukan menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) senilai Rp286 juta, Rabu (12/6/2019).

Seluruh komoditas pertanian ini berasal dari tiga wilayah kerja di lingkungan BBKP Surabaya. Antara lain di Wilayah Kerja Kantor Pos Kediri, wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak, dan wilayah kerja Bandara Juanda Surabaya.

Ada sejumlah besar komoditas benih dan tumbuhan yang masuk dari negara lain secara ilegal yang ditemukan di wilayah kerja Kantor Pos Kediri, serta satwa yang masuk lewat Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.

Total sebanyak 105 kilogram benih dan tumbuhan dari 66 kali pengiriman atau pemasukan ilegal di wilayah Kantor Pos Kediri yang dimusnahkan pada hari ini. Baik bunga potong, kurma, jamur, wijen dan sebagainya.

Benih dan tumbuhan yang dimusnahkan itu sebagian berasal dari 12 Negara seperti Malaysia, Hongkong, Qatar, Taiwan, Korea, Singapura, Oman, Arab Saudi, Bahrain, Thailand, Perancis, dan Algeria, dengan total valuasi senilai Rp27 juta.

Sementara untuk satwa yang dimusnahkan, ada sejumlah besar burung seperti Burung Tuwu, Burung Rangkok, Burung Kepodang Emas, serta Ular dan Geko yang ditemukan masuk secara ilegal (tanpa dilengkapi surat-surat lengkap) di Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Juanda.

Ada 2.640 ekor burung dan 1 ekor ular melalui 8 kali pemasukan senilai Iebih dari 153 juta di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak dan 141 ekor burung, 13 ekor ular dan 1 ekor Geko dalam 4 kali pengiriman atau pemasukan senilai Iebih dari 106 juta rupiah di Bandara Juanda.

Satwa itu berasal dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Barat, serta beberapa di antaranya juga berasal dari Malaysia.

Ali Jamil Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, di acara pemusnahan di Kantor Pusat BBKP Surabaya di Jalan Raya Juanda mengatakan, pemusnahan itu bagian dari tugas Barantan.

Sesuai Undang-Undang 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
BBKP Surabaya yang berada di bawah Barantan memang mendapat mandat untuk mencegah hama penyakit hewan karantina maupun tumbuhan karantina.

“Seperti beberapa burung masuk Surabaya itu, tidak dilengkapi dokumen lengkap di karantina. Ada juga benih hortikultura impor tadi. Izin impornya oke tapi ternyata mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” ujarnya.

Ali mengatakan, di tengah kemudahan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) ini, Barantan memang meningkatkan kewaspadaan terhadap hama penyakit hewan atau organisme pengganggu tumbuhan.

“Ketika masuk ke kami, tugas kami menganalisis apakah dia mengandung hama penyakit? Kalau ada, itu tidak boleh diedarkan ke mana-mana, disetop, ditolak dan dimusnahkan seperti siang ini,” katanya.

Bakteri pembawa penyakit tumbuhan yang diwaspadai Barantan, sebagaimana ditemukan pada komoditi tumbuhan impor beberapa waktu lalu, adalah bakteri Pseudomonas Syringae (PSS).(den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs