Jumat, 22 November 2024

Aturan IMEI Disahkan, Berpotensi Tambah Kas Negara Rp2 Triliun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
(Kiri-kanan) Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan, Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian dan Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika usai menandatangani aturan IMEI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Antara

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika menandatangani aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan dan Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian.

Aturan IMEI, dikatakan Rudiantara, berpotensi memberikan pendapatan senilai Rp2 triliun per tahun. Aturan tingkat menteri ini menggunakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (Sibina), yang berada di bawah Kemenperin untuk mengidentifikasi keabsahan nomor IMEI yang berada di dalam negeri.

“Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel,” kata Rudiantara saat penandatangan aturan IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019), seperti dilansir Antara.

Rencana aturan IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau blackmarket sudah bergulir sejak beberapa bulan belakangan. Semula aturan IMEI akan ditandangani pada Agustus lalu.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada awal bulan ini meyakinkan sistem registrasi tersebut aman karena memiliki mekanisme yang jelas dan terlindungi enkripsi.

Pencatatan IMEI akan disertai dengan sejumlah data pendukung agar menghasilkan data yang unik, misalnya Mobile Station International Subscriber Directory Number (MSISDN) alias nomor ponsel.

Data pendamping tersebut berasal dari operator seluler dan dilindungi dengan enkripsi sehingga hanya pemilik data yang dapat membuka data tersebut. Operator seluler secara berkala akan memperbarui data itu dan mengirimnya ke Sibina. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs