Sabtu, 23 November 2024

Asisten Pribadi Menpora Ditahan KPK

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) (kanan) bersama Miftahul Ulum Asisten Pribadi (Aspri) Menpora (kiri) menjadi saksi dalam sidang suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Foto: Antara

Penyidik KPK menahan Miftahul Ulum asisten pribadi Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), seusai diperiksa.

“Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih,” kata Febri Diansyah juru bicara KPK, dilansir Antara, Kamis (12/9/2019).

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan Ulum sebagai tersangka.

“Tentu sudah penyidikan. Setelah perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan,” ujar Febri.

Ulum saat keluar dari gedung KPK dengan sudah mengenakan rompi oranye juga tidak berkomentar banyak soal penahanannya itu.

“Tidak ada, ini sudah naik ke penyidikan,” kata Ulum singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak yaitu Ending Fuad Hamidy mantan Sekjen KONI divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara, Johny E Awuy Bendahara KONI divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan Mulyana mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora dituntut 7 tahun penjara dan dua pegawai Kemenpora Adhi Purnomo serta Eko Triyanto dituntut 5 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Imam Nahrowi Menpora, Miftahul Ulum asisten pribadinya, dan Arief Susanto Staf Protokoler Kemenpora melakukan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittaterscrfat).

Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy disebut telah menyerahkan secara bertahap uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora RI atau pun Arief Susanto dengan rincian:

1. Sekitar Maret 2019, Ending atas sepengetahuan Johyn E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp2 miliar kepada Miftahul Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12

2. Pada Februari 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp500 juta kepada Miftahul Ulum di ruangan kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat

3. Sekitar Juni 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto di lantai 12 gedung KONI Pusat

4. Sekitar Mei 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan uagn sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruangan Ending di lantai 12 Gedung KONI Pusat

5. Sebelum Lebaran 2018, Ending atas sepengetahuan Johny memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Miftahul Ulum di lapangan tenis Kemenpora lalu uang itu ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending.

Baik Ulum, Arief, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun, ketiganya membantah soal uang tersebut. (ant/ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs