Artis VA dituntut enam bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang kasus dugaan prostitusi daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim yang berlangsung tertutup.
Abdul Malik, salah satu tim kuasa hukum VA, saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin mengatakan, tidak ada jaksa yang menuntut bebas.
“Namun, bagi kami tuntutan enam bulan itu sangat berat bagi kami,” ujarnya usai persidangan seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, hal itu disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti saksi yang tidak dihadirkan, kemudian fakta lain yang tidak digunakan.
“Kami akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, VA usai persidangan memilih untuk bungkam saat ditanya oleh media usia persidangan perihal tuntutan yang ditujukan kepadanya.
VA juga tampak memeluk saudaranya sesaat sebelum masuk ke dalam ruang transit tahanan yang ada di dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.
VA sendiri dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/iss/ipg)